Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi mengenai tahapan serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada Senin (12/8/2024) di ballroom hotel New Merdeka dan merupakan sesi kedua dari rangkaian sosialisasi yang sebelumnya dimulai pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Sekda Jumani menegaskan bahwa netralitas ASN dan kepala desa sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik. Kepala desa, sebagai bagian dari birokrasi, harus memahami dan mematuhi regulasi yang ada, terutama yang berkaitan dengan pilkada.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini memiliki peran vital sebagai pengingat bagi para camat dan kepala desa tentang regulasi-regulasi yang harus diikuti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, terutama di tahun politik ini. Pemahaman yang baik terhadap aturan dianggap sangat penting untuk menghindari kesalahan yang dapat merugikan proses pemilihan.
Lebih lanjut, Jumani menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada kepala desa tentang hak dan kewajiban mereka terkait dengan pilkada. Dengan demikian, mereka dapat memilah dan menjalankan peran mereka tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Sekda Jumani juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dan kepala desa, terutama jika mereka terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, dapat mengakibatkan sanksi pidana. Hukuman tersebut bisa berupa kurungan penjara hingga satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp12 juta, yang tentunya juga akan mempengaruhi karir mereka sebagai kepala desa.
Sebagai penutup, Jumani menegaskan bahwa Sekretaris Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pembinaan yang memastikan agar ASN dan kepala desa tetap berada di jalur yang benar dan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.