Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Jumani, hadir dan membuka sosialisasi tentang tahapan serta netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur serta bupati/wakil bupati tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Senin (12/8/2024) di ballroom hotel New Merdeka, dan merupakan sesi kedua dari sosialisasi yang sebelumnya telah dimulai pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Jumani menekankan pentingnya netralitas ASN dan Kepala Desa sebagai kunci untuk menjamin bahwa proses pemilihan kepala daerah tahun ini berlangsung adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik. Ia mengingatkan bahwa kepala desa, sebagai bagian dari birokrasi, harus memahami regulasi yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, khususnya terkait pilkada.
Menurut Jumani, sosialisasi ini sangat penting sebagai pengingat bagi para camat dan kepala desa mengenai regulasi yang harus diikuti saat menjalankan tugas mereka, terutama di tahun politik. Ia menyoroti bahwa ketidakpahaman terhadap aturan dapat menyebabkan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada.
Jumani berharap melalui sosialisasi ini, kepala desa dapat memahami dengan jelas hak dan kewajiban mereka terkait pilkada, sehingga dapat membedakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ketidaknetralan ASN dan kepala desa yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye dapat berujung pada sanksi, baik berupa hukuman penjara hingga satu tahun, atau denda maksimal sebesar Rp12 juta.
Sebagai penutup, Jumani menekankan bahwa Sekda bertanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada ASN dan kepala desa, agar mereka tetap berada di jalur yang sesuai dan tidak melanggar aturan yang berlaku.